Polisi meringkus empat orang tersangka terkait pelaku perusakan mobil Brimob dan pencurian uang senilai Rp50 juta serta senjata api jenis Glock 17 pada kerusuhan 22 Mei lalu. Para pelaku dipastikan bukan bagian dari massa pedemo.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, keempat tersangka yakni, Supriyanta Jaelani alias Vian, Idmas Arie Sadewo alias Dimas, Wawan Adi Irawan alias Wawan dan Diki Fajar Prasetyo alias Diki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu memang tak berniat ikut terlibat dalam unjuk rasa, melainkan berniat untuk melakukan tindak kejahatan.
“Kami jelaskan bahwa yang melakukan pembakaran dan juga pencurian ini ternyata adalah suatu kelompok kejahatan, kelompok kriminal yang dengan sengaja selain melakukan kerusuhan juga berniat untuk melakukan penjarahan,” ucap Hengki di Polres Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Tidak sampai disitu, para tersangka juga sudah merencakan akan melakukan perusakan kepada kendaraan Brimob yang saat itu dibakar. “Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri,” tuturnya.
Polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kelompok ini guna memberikan efek jera kepada pelaku. “Saat ini, kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain,” kata Hengki.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.