Ruqyah Islam digunakan sebagai terapi konversi di beberapa bagian Indonesia, di mana satu program televisi Indonesia bahkan menyiarkan ritual tersebut terhadap seorang pria yang diduga gay.
Acara televisi bernama Ruqyah, menggunakan nama praktik pengusiran setan dalam Islam yang dikenal dengan nama yang sama.
Ruqyah menggunakan ayat-ayat Al-Quran untuk dibacakan kepada para peserta yang menjalani ritual tersebut, untuk menyingkirkan mereka dari pengaruh supernatural atau iblis.
Dalam satu episode, seorang pria yang diduga gay terlihat menangis ketika ia mengalami pengusiran setan yang diberikan oleh seorang ulama Islam.
Laporan-laporan bahwa praktik tersebut diterapkan di beberapa bagian Indonesia dalam kampanye melawan perilaku sesama jenis, adalah contoh dari meningkatnya konservatisme agama, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Peneliti Human Rights Watch yang berbasis di Jakarta Andreas Harsono, mengatakan bahwa sikap agama yang konservatif menunjukkan diskriminasi anti-gay yang berlangsung di negara di mana terdapat pandangan-pandangan ini.
“Hukum nasional Indonesia tidak memiliki peraturan yang mengkriminalisasi seks gay,” katanya.
“(Tapi) sekarang kita melihat semakin banyak diskriminasi di seluruh Indonesia yang dilakukan atas nama Syariah Islam.”
Harsono mengatakan bahwa hanya ada satu provinsi di Indonesia di mana hubungan sesama jenis telah dikriminalisasi, di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia tersebut.
Di sini, di provinsi Aceh, lima belas orang termasuk lima wanita dihukum dengan pencabukan publik karena melanggar hukum Syariah pada bulan Juli.
Namun Harsono mengatakan bahwa peraturan lain yang diperkenalkan pada 30 November di kota Pariaman, secara efektif melarang hubungan seksual sesama jenis.
Menurut undang-undang itu, orang-orang gay atau transgender harus membayar hingga satu juta rupiah atas perilaku tidak bermoral atau perilaku yang “mengganggu ketertiban umum.”
“Kebijakan ini adalah yang terbaru, tetapi bukan peraturan diskriminatif terakhir yang dibuat atas nama Islam di Indonesia,” kata Harsono.
Daniel Peterson adalah seorang peneliti Indonesia dan hukum Islam di Institut Agama, Politik, dan Masyarakat Universitas Katolik Australia.
Dia mengatakan bahwa laporan tentang penggunaan ruqyah sebagai alat terapi di beberapa bagian negara itu, merupakan gejala dari kecenderungan yang lebih luas terhadap konservatisme.
“Ini tidak mengherankan, betapa pun tidak menyenangkan dan meresahkannya kedengarannya.”
“Ini tidak mengherankan tetapi ini mengkhawatirkan,” katanya.

Peterson mengatakan bahwa beberapa provinsi di seluruh Indonesia telah melihat elemen agama ‘ekstremis’ mempengaruhi sikap publik dan penerapan hukum.
“Ini adalah bagian dari dorongan mayoritas Islamis terhadap hukum Islam, dan dalam melihat hukum hak asasi manusia melalui lensa Islam,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kecenderungan ini sedang meningkat, dengan pemilihan presiden yang akan diadakan tahun depan.
“Apa yang kami lihat adalah bahwa agama adalah masalah yang diperebutkan,” katanya.
“Orang-orang yang ingin menggantikan Presiden Joko Widodo mendorong narasi konservatif ini sebagai bagian dari upaya untuk menyingkirkan presiden itu.”