Petahana dinilai berpotensi menggerakkan dan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN), pada pelaksanaan Pilkada Serentak 23 September 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, dugaan potensi ASN ditarik-tarik untuk berpolitik praktis dari sang petahana sangat besar.
“ASN di daerah yang melaksanakan pilkada bisa menjaga netralitasnya. Sebab, tugas ASN sebagai pelayan publik bukan masuk ke wilayah politik praktis,” kata Abhan seusai Rapat Koordinasi pengawasan Netralitas dan kode etik ASN bersama KASN, BKN, Kemendagri dan Bawaslu di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).
Selain itu, guna mengefektifkan rakor lanjutnya, diundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam hal sosialisasi serta larangan ASN berpolitik.
“Ada beberapa larangan juga Undang-Undang Pilkada soal ASN. Contohnya, ASN dilarang membuat kebijakan atau tindakan dan terlibat aktif dalam tahapan kampanye. Tujuannya, ini disosialisasikan Sekda maupun BKD di daerah masing-masing,” harapnya.
Untuk pelaksanaan Pilkada Serentak, ada 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Dari jumlah itu banyak petahana yang maju kembali menjadi kepala daerah.
“Dari 270 ini, potensi adanya Petahana kembali cukup besar, ada dua ratusan lebih. Biasanya, kalau ada petahana, potensi mobilisasi atau penyalahgunaan soal ASN itu ada. Makanya, kita melakukan pencegahan semaksimal mungkin agar ASN bisa netral,” beber dia.
Ia menuturkan, dari pelaksanaan pemilu maupun pilkada, catatan ASN terlibat politik praktis cukup banyak, mulai dari kepala dinas, camat, lurah dan sebagainya. Mereka berpotensi ditarik untuk kepentingan pasangan calon politik praktis mereka.
“Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye, pasangan calon jangan menarik-narik kepentingan ASN ke kepentingan praktik kelompok mereka. Biarkan ASN bekerja profesional untuk melayani publik sebaik-baiknya,” harap dia.
Saat ditanyakan apakah ada pengawasan khusus bagi petahana, kata dia, pengawasan semua pilkada sama, begitupun proses tahapan yang saat ini berjalan.
“Untuk pengawasan, perangkat kami siap di jajaran provisi, kabupaten kota, kecamatan, desa sampai pada TPS nanti untuk mengawasi tahapan ini termasuk mengawasi bagaimana keberadaan ASN di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga mengingatkan agar ASN tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.
“Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Agus menegaskan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2020).Dia memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga paling berat adalah pemecatan.