Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri (Permen) untuk menggenjot rasio elektrifikasi pada 2019.
Tiga aturan itu antara lain Permen Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang pokok perjanjian jual beli tenaga listrik, Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas untuk pembangkit tenaga listrik, dan Permen Nomor 12 Tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk tenaga listrik.
“Target pemerintah bahwa di 2019 telah mencapai (penambahan rasio elektrifikasi) 10 persen, dan harga jual beli listrik menjadi terjangkau, tidak mengalami kenaikan,” ujar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jarman si Gedung Heritage Kementerian ESDM, Kamis, 2 Februari 2017.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 Kementerian Energi mengesahkan kebijakan delivery or pay. Artinya, pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dibebankan kewajiban menghasilkan tenaga listrik sesuai kapasitas yang telah disepakati. Jika setrum yang dijual di bawah kapasitas, pengembang harus membayar penalti sebanyak selisih listrik yang diganti PLN.
“Katakanlah ada pembangkit menghasilkan listrik Rp 500 per KWh, tapi tidak bisa digunakan sehingga PLN harus menyediakan (pembangkit listrik seharga) Rp750 per KWh, maka ada selisih Rp 250 per KWh yang harus dibayarkan oleh IPP yang tidak bisa memasok,” kata Jarman.
Pemerintah juga membatasi masa kontrak jual beli selama 30 tahun dengan periode depresiasi pembangkit selama 20 tahun. Setelah kontrak kadaluwarsa, fasilitas pembangkit menjadi milik PLN.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah mengatur pembangunan pembangkit bertenaga gas di mulut sumur. Tujuannya, kata Jarman, adalah untuk membuat produksi setrum lebih efisien.
Untuk menggenjot pembangkit gas mulut sumur, Kementerian memperbolehkan skema penunjukan langsung. Syaratnya, pengembang harus memastikan efisiensi pembangkit gas sebesar 0,25 liter high speed diesel per KWh.
Regulasi juga memperbolehkan PLN mengimpor gas selama harganya tidak melebihi Indonesia Crude Price LNG selama harganya tidak melebihi 11,5 persen dari Indonesia Crude Price. “Permen ini nantinya akan memberikan opsi sehingga harga bisa dipilih jadi yang wajar,” ucap Jarman.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah mengatur harga jual baru bagi listrik bertenaga biomassa, surya, angin, air, biogas, sampah kota, dan panas bumi. Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengemukakan harga jual listrik dipatok berdasarkan biaya pokok penyediaan di tiap daerah.
Kementerian juga membuka ruang negosiasi bagi PLN bersama pengembang energi bersih di daerah tertentu seperti Jawa, Sumatera, dan Bali. Dia memastikan negosiasi tidak akan memperlambat pembangunan pembangkit, sebab penetapannya menjadi kewenangan Menteri Energi. “Ujungnya harga tetap di Menteri.”
Pemerintah memprediksi tahun depan penambahan kapasitas pembangkit mencapai 4.487 MW. Rasio elektrifikasi diperkirakan meningkat hingga 92,75 persen dari 90,15 persen pada tahun ini. Penambahan konsumsi listrik per kapita diprediksi mencapai 1.058 kWh, dibanding tahun 2016 sebesar 956 kWh.