Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan memprioritaskan pemanggilan para komisioner KPK untuk mengklarifikasi temuan Pansus seperti disampaikan dalam rapat paripurna DPR terakhir. Opsi pemanggilan paksa pimpinan KPK bila tetap tak hadir akan jadi bagian yang akan dibahas walau belum tentu dilaksanakan.
Pimpinan KPK sendiri sudah pernah dipanggil sekali oleh Pansus KPK. Namun dengan alasan bahwa soal Pansus itu masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi, maka pimpinan KPK tak memenuhinya.
“Kita akan panggil lagi kalau tidak datang. Ya dipanggil ketiga kali. Ini kan baru sekali. Kalau misalnya tidak datang juga kita akan lakukan upaya upaya hukum sebagaimana di Undang-undang MD3,” kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya, Senin (2/10).
Pansus juga memegang pernyataan Kapolri melalui Wakapolri Syafrudin, bahwa Polri akan bertindak sesuai dengan prosedur untuk membantu Pansus. Dengan pernyataan itu, Pansus yakin pihak Kepolisian akan membantu mereka.
“Itukan perintah undang-undang, harus mendukung dong. Kan sudah disampaikan dahulu,” katanya.
Selain pimpinan KPK, Pansus Hak Angket KPK juga berpotensi mengundang mantan penyidik KPK. Segala pendapat yang ada akan dibahas dalam rapat internal Pansus yang rencananya dilaksanakan malam nanti.
Source: Berita Satu