Pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor memperingatkan para demonstran bahwa mereka telah mendorong kota itu “ke dalam jurang kematian”. Tampil di depan media, Selasa (13/8/2019), sambil menangis Carrie Lam berkata bahwa aksi massa yang anarkis hanya akan menghancurkan Hong Kong.
Carrie Lam yang diperangi pendemo dalam dua setengah bulan ini juga mengatakan, akibat gangguan yang dilancarkan para demonstran di bandara, pengepungan kantor polisi, dan blokade jalan-jalan umum, kota tidak lagi aman dalam persepsi dunia internasional. “Hong Kong terluka parah. Butuh waktu lama untuk pulih,” katanya.
Dia bertanya kepada pengunjuk rasa, apakah mereka benar-benar ingin “mendorong Hong Kong ke jurang kematian?” Tidak ada yang diuntungkan dalam aksi ini karena yang dilakukan demonstran hanyalah menentang supremasi hukum.
Bukan tanpa alasan bila pemimpin Hong Kong mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi sangat diperlukan untuk keamanan negara ke depan. Langkah-langkah perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebenarnya juga telah dicantumkan.
RUU Ekstradisi tidak akan menggerus kebebasan khusus yang dinikmati warga Hong Kong. Sebaliknya, RUU Ekstradisi diadakan demi menutup celah hukum dan mencegah Hong Kong menjadi tempat perlindungan bagi para kriminal.
RUU Ekstradisi memungkinkan pihak berwenang di Cina daratan, Taiwan, dan Makau mengekstradisi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.
Para pejabat Hong Kong mengatakan bahwa pengadilan Hong Kong berwenang atas keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi, ataukah tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak diekstradisi.
Mengapa RUU Ekstradisi Penting?
RUU Ekstradisi mengemuka setelah peristiwa seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun yang diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu, melarikan diri dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong, tahun lalu. Para pejabat Taiwan telah meminta bantuan dari otoritas Hong Kong untuk mengekstradisi pria itu, tetapi para pejabat di sana mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukannya karena tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Taiwan.
Pemerintah Taiwan kemudian mengatakan tidak akan berupaya mengekstradisi tersangka pembunuhan di bawah perubahan yang diusulkan, dan mendesak Hong Kong untuk menangani kasus ini secara terpisah.
Memang ekstradisi menjadi celah yang dipakai untuk bersembunyi di negara lain, terutama jika negara tersebut tidak memiliki perjanjian semacam itu. Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana tersangka pelaku kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan. Atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, dan menjalani hukumnya.
Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing. Ini berpedoman pada prinsip sovereignty bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya.
Telah Ditangguhkan
Namun, bila berbicara tentang tata hukum ekstradisi, terutama bila ditinjau dari segi penghormatan dan perlindungan HAM, ekstradisi merupakan tatanan hukum yang sangat ideal dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Dikatakan ideal karena ekstradisi menentukan pembatasan yang sangat ketat dan berat dalam proses permintaan dan penyerahan pelaku kejahatan, atau yang di dalam ekstradisi lebih populer dengan istilah orang yang diminta. HAM benar-benar dihormati dan dilindungi sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Semestinya keputusan para demonstran untuk terus melakukan aksi ditinjau ulang berdasarkan pikiran rasional serta tidak menganggap sistem hukum Cina dengan sebelah mata. Sudah terbukti, aksi penolakan yang terus berlanjut malah mencederai hukum itu sendiri.