Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang dipergunakan untuk menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suparna. Diketahui, Dewi diduga menerima suap dari seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bengkulu, Syuhadatul Islamy terkait putusan ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap Plt Kepala BPKAD Kota Bengkulu Wilson atas perkara korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu. Syuhadatul merupakan kakak dari Wilson.
Untuk mengusut sumber uang tersebut, penyidik memeriksa Sekda Kota Bengkulu, Marjon di Mapolda Bengkulu, Selasa (12/9). Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Marjon merupakan kakak kandung dari Syuhadatul dan Wilson.
“Terhadap Saksi Marjon, Sekda didalami terkait asal-usul atau sumber dana yang diduga diberikan untuk mempengaruhi perkara di PN Tipikor Bengkulu tersebut,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9) malam.
Selain Marjon dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa lima orang lainnya. Salah satu pihak yang diperiksa merupakan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Zeni Zaenal Muttaqin. Febri menyatakan, dalam pemeriksaan terhadap Zeni, tim penyidik mendalami informasi mengenai alur pemberian suap kepada Dewi Suryana.
“Pada saksi Hakim Zeni, didalami informasi terkait alur dan proses indikasi penyerahan uang pada Hakim SU (Suryana),” katanya.
Febri memastikan, KPK terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Untuk mengusut hal tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan di Bengkulu.
“Penyidik masih terus melakukan kegiatan, termasuk pemeriksaan hari ini dan besok di Bengkulu,” katanya.
Diketahui, Dewi Suryana, Syuhadatul Islamy dan seorang Panitera Pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim Satgas KPK, pada Rabu (6/9). Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di DPPKA Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp125 Juta dari Syuhadatul agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dewi dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Syuhadatul yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.