• Latest
  • Trending
Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

April 1, 2018
KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Thursday, January 21, 2021
Rasuk News
No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
No Result
View All Result
Rasuk News
No Result
View All Result

Ketika LSM Gunakan Masyarakat Mengintip Rahasia Negara

April 1, 2018
in Featured, Indonesia, Lingkungan, Politik
0
Home Featured
Post Views: 123

 

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan yang beroperasi di Riau kembali membuat kekisruhan. Kali ini terkait kritik terhadap organisasi Polri yang cenderung salah alamat. Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai kinerja 200 hari Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nandang, belum menampakkan keseriusan, terutama dalam menangani kejahatan koorporasi perkebunan sawit dan kehutanan di Bumi Lancang Kuning.

Lebih riil, klaim itu dipicu oleh dikabulkannya praperadilan tersangka PT Hutahaean melawan Polda Riau oleh Pengadilan Negeri setempat. Jikalahari menilai, kekalahan prapid tersebut merupakan bentuk tidak adanya komitmen Kapolda Riau melawan kejahatan korporasi. Selain tidak ada tindak lanjut atas kekalahan prapid, respon Kapolda Riau atas laporan masyarakat juga masih lambat.

LSM lingkungan ini juga pernah melontarkan protes sama terkait Kapolda Riau, bahkan sempat mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kapolri, Jendral Tito Karnavian, untuk mengevaluasi kinerja Irjen Pol Nandang terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan atas 18 perusahaan pada 2015. Pada September 2015, saat api membakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, Polda bergerak cepat meringkus 18 perusahaan, terdiri atas 11 HTI dan dan tujuh perusahaan sawit. Yang menjadi tersangka hanyalah perorangan, bukan perusahaan. Jikalahari mengklaim, sepanjang 2016 menemukan 11 kasus korporasi dihentikan, 2 perusahaan dalam proses penyidikan, dan 2 P21.

RelatedPosts

Indonesia Kontributor Sampah Terbesar Dunia, Ini Kata Kementerian LHK

Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, 33 Perusahaan Dilaporkan Ke Polda Riau

Petani sawit Tanjung Lago keluhkan ulah LSM

Mahasiswa Buat Alat Penyiram Tanaman Otomatis

Presiden Direktur PKPU Tinjau Langsung Lokasi Bencana Banjir Garut

Jelas pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas. Namun, yang menjadi pernyataan publik Indonesia adalah, apa tujuan sebenarnya Jikalahari? Benarkah murni membela kepentingan masyarakat lokal?

Jika benar, apresiasi tinggi layak disematkan, tetapi bagaimana bila tidak? Lihat saja, organisasi nirlaba lingkungan itu juga tengah mendapat sorotan karena tengah berseteru dengan DPRD, terutama Pansus RTRWP DPRD Riau 2017-2023.

Perseteruan pendapat antara aktivis Jikalahari selaku pemohon versus termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Riau yang diwakili kuasa hukum Hermanto, S.H., di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (22/3/2018), berlangsung seru. Sidang yang mendapat sorotan masyarakat ini seharusnya diputuskan Kamis (22/3/2018), tetapi molor lagi karena kuasa hukum tidak membawa data yang diminta oleh Majelis Komisioner KIP Riau, yakni dokumen yang katanya dirahasiakan/dikecualikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Komisioner KIP Riau, Zulfra Irwan, meminta Hermanto untuk menunjukkan segera data yang katanya rahasia/dikecualikan itu. Lagi-lagi Hermanto tidak dapat menunjukkan data yang diminta. Hakim menyatakan sidang ditunda tiga hari kerja dan sidang dilanjutkan Selasa (27/3/2018).

Kondisi itu yang diprotes Jikalahari. Menurut mereka, masalah tata ruang tidak ada yang harus dirahasiakan. Pernyataan inilah yang memantik keraguan masyarakat atas kemurnian tindakan “pembelaan” LSM itu atas kasus-kasus sengketa yang ada.

Bagaimana mungkin RT/RW sebuah provinsi yang mengandung nilai informasi tinggi terutama terkait dengan investasi bisa begitu terbuka? RT/RW disusun sedemikian rupa dengan mempertimbangkan arus investasi masuk yang mampu memberikan efek pengganda tinggi bagi masyarakat, yang terkait dengan informasi lahan tak hanya sektor perkebunan dan kehutanan saja, mencakup juga sektor energi, sektor infrastruktur, bahkan sektor properti. Dengan kata lain, dokumen rahasia negara itu dibuka kepada pihak yang benar-benar punya niatan investasi serius di Riau, bukan kepada pihak-pihak pengganggu yang hanya pada akhirnya membatalkan atau paling tidak menyusutkan minat investasi di Provinsi tersebut.

Inilah mengapa pihak DPRD Provinsi Riau (Termohon), melalui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen Ranperda RTRW Provinsi Riau. Yang paling utama adalah, Raperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Pihak DPRD juga menyampaikan alasan bahwa draf atau Ranperda yang belum ditetapkan sebagai Perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Walaupun Jikalahari menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan Perda, tetap saja permintaan untuk membuka seluruh perancangan Raperda tidak bisa dibenarkan.

Memang benar, dalam BAB XI pasal 96 ada ayat yang bertuliskan: untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Namun, yang dilupakan adalah Raperda yang manakah yang boleh diakses oleh masyarakat?

Jelas sekali Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 dan pasal 4 secara berturut-turut menyebutkan bahwa: Peraturan Daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rencana tata ruang, pajak daerah; retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, pengaturan yang memberikan sanksi kepada masyarakat, dan pengaturan lainnya yang berdampak sosial.

Pasal 4 menyebutkan: “Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah: mensosialisasikan rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat; dan Mengembangkan sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan kesiapan daerah.

Berarti, Raperda yang boleh diakses oleh publik adalah yang sudah siap disosialisasikan yang ditandai dengan pencantumannya di media-media informasi yang mudah diakses publik, bukan Raperda yang masih dalam proses pembahasan di lembaga-lembaga terkait. Bukankah itu sama saja membocorkan rahasia negara?

Selain itu, memang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memberikan ruang yang besar kepada masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan. Peran serta masyarakat tersebut diatur dalam Pasal 60 huruf UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang berbunyi: Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. Mengetahui rencana tata ruang.

Apakah tepat jika Jikalahari menafsirkan UU ini sebagai setiap orang “berhak” untuk mengetahui setiap detail proses penyusunan RT/RW sebuah daerah hingga diumumkan? Padahal di bagian selanjutnya dari peraturan tersebut berbunyi; d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Jadi ada kesempatan, waktu, dan kondisi khusus setiap anggota masyarakat dari daerah bersangkutan untuk memperoleh hak mengakses informasi tata ruang yang dimiliki pemerintah setempat. Itu pun bila benar-benar diperuntukkan membela kepentingan aset pribadi yang dilindungi hukum negara dari tindakan kesewenang-wenangan.

Bagaimana bila ternyata tidak? Apa sebenarnya kepentingan LSM lingkungan mengetahui data rahasia negara, apalagi terkait informasi ekonomi strategis?

Source :
citizendaily
Tags: DPRD RIAUJIKALAHARILingkunganPolda RiauPT. HUTAHEANRAPERDA RT/RW RIAU

Related Posts

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi
Featured

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomasi & Pertahanan

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi
Featured

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Entertainment

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Next Post
Blusukan ke Pasar Benowo, Khofifah Dicurhati Pedagang

Blusukan ke Pasar Benowo, Khofifah Dicurhati Pedagang

Translate

Popular Post

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
0

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyebut puncak arus balik liburan Natal 2020 dan...

Read more
10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

August 18, 2016
Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

August 18, 2016
16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

August 19, 2016
Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

August 19, 2016
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rasuk.news is part of Rasuk News Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Rasuk News

No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik

© 2011 Rasuk News