Anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Risa Mariska, membantah bahwa kerja mereka adalah demi memenangkan Setya Novanto melawan proses tersangkanya di KPK.
“Kalau angket ini melindungi Setya Novanto, dilihatnya dari mana? Ada tidak dalam agenda pansus yang kemudian setiap kali pembahasan kerap kali menyebutkan soal kasus e-KTP? Kan tidak,” kata Risa Mariska, Senin (2/10).
Lalu bagaimana dengan penyebutan hasil kerja Pansus yang dijadikan untuk memperkuat pembelaan terhadap Novanto? Risa mengatakan bahwa bukti yang dihadirkan pihak Novanto di pengadilan bisa didapat dari mana saja. Bahan-bahan itu bukan berarti didapat dari pihak Pansus.
“Bisa dari Komisi sekian-sekian (di DPR), tak harus dari Pansus Angket. Jadi bukti yang dihadirkan di praperadilan itu saya rasa bisa didapat dari mana saja. Menurut saya bukan hanya dari Pansus Angket. Komisi XI soal anggaran, audit BPK dan sebagainya, kan Komisi XI. Belum tentu juga di Pansus Angket dokumennya juga ada,” jelasnya.
Kalaupun benar bahwa bahan itu dari temuan Pansus KPK, Risa mengatakan bahwa itu berarti KPK harus berpikir ulang. Sebab secara legal standing, temuan Pansus Angket KPK ternyata kuat.
Dia juga menyatakan heran bila KPK hendak mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru demi menjadikan Novanto sebagai tersangka. Sebab harusnya tidak begitu yang dilakukan.
“Kalau bisa dikenakan pasal berlapis, ya pasal berlapis. Tapi kalau harus keluar sprindik baru, ya nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan di KPK seperti apa,” kata dia.
Source: Berita Satu