Kejadian luar biasa terkait kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia membuat Menteri Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Namun demikian, Kepala Badan Karantina Pertanian, Upaya Khusus Swasembada Padi Jagung Kedele (PJ UPSUS PAJALE), Banun Harpini menegaskan bahwa buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini baik tahun 2017 hingga 2018 per hari ini, sehingga Kementan menghimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.
“Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat”, tegasnya, Jumat (9/3/2018).
Meskipun demikian, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pelarangan masuk buah tersebut, hingga ada progres penyelesaian masalah di Australia dan dinyatakan aman oleh WTO baru akan dilakukan pencabutan larangan itu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi rock melon yang di pasaran, karena semuanya adalah buah lokal sehingga aman dikonsumsi,” pungkasnya.