• Latest
  • Trending
Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 Juta

Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 Juta

October 9, 2018
KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Monday, January 18, 2021
Rasuk News
No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
No Result
View All Result
Rasuk News
No Result
View All Result

Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 Juta

October 9, 2018
in Featured, Indonesia, Kriminal, Politik
0
Home Featured
Post Views: 108

 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP 43/2018 tersebut menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

RelatedPosts

JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke PN Jaktim

Warga Solo Keluhkan Jalan Bolong Hingga Kesejahteraan pada Gibran

Baru 3 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selasa Sore Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis, Ini Penyebabnya

Gedung DPR RI Kebakaran Lagi

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Namun dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tata Cara Pemberian Informasi

Menurut PP 43/2018 masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.

Setelah melaporkan, pelapo juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Source :
cnnindonesia
Tags: JokowikorupsiPeraturan PemerintahPresiden Jokowi

Related Posts

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi
Featured

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomasi & Pertahanan

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi
Featured

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Entertainment

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Next Post
Polda Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kawal Pemeriksaan Amien

Polda Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kawal Pemeriksaan Amien

Translate

Popular Post

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
0

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyebut puncak arus balik liburan Natal 2020 dan...

Read more
10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

August 18, 2016
Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

August 18, 2016
16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

August 19, 2016
Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

August 19, 2016
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rasuk.news is part of Rasuk News Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Rasuk News

No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik

© 2011 Rasuk News