Kementerian Perindustrian menyatakan, impor telepon seluler (ponsel) turun sementara produksi industri dalam negeri tumbuh dalam lima tahun terakhir.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, meningkatnya produksi ponsel di Indonesia disebabkan beberapa hal. Antara lain, penciptaan iklim usaha yang kondusif serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal, sehingga lebih banyak memberi nilai tambah
“Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut,” kata Airlangga, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Kementerian Perindustrian menyatakan, impor telepon seluler (ponsel) turun sementara produksi industri dalam negeri tumbuh dalam lima tahun terakhir.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, meningkatnya produksi ponsel di Indonesia disebabkan beberapa hal. Antara lain, penciptaan iklim usaha yang kondusif serta kebijakan hilirisasi dan pengoptimalan komponen lokal, sehingga lebih banyak memberi nilai tambah
“Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika (telematika) tersebut,” kata Airlangga, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Data yang diperoleh Kemenperin, saat ini terdapat 24 perusahaan manufaktur komponen produk ponsel dan tablet di dalam negeri. Sementara itu, berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna aktif smartphonedi Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 menjadi 100 juta orang pada 2018.
“Dengan jumlah tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika,” kata dia.
Pemerintah pun bertekad untuk menggenjot keberlanjutan industri telematika di dalam negeri, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Kementerian Perindustrian sedang berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal, sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Selain itu upaya lain adalah mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah DIRBS terpasang, Kementerian Perindustrian akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan, untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang dibutuhkan dalam rangka mengontrol peredaran ponsel ilegal tersebut.
“Pada April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan Global System for Mobile Communications Association (GSMA),” ujar dia.