Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Disebutkan dalam PP ini, untuk yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0 persen dari kelebihan jumlah uang yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.
“Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.
Pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.