• Latest
  • Trending
Alasan Pengusaha Gugat Pasal ‘Sakti’ Penjerat Pembakar Hutan ke MK

Alasan Pengusaha Gugat Pasal ‘Sakti’ Penjerat Pembakar Hutan ke MK

May 26, 2017
KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

Pemerintah Inventarisasi Ratusan Ton Ikan Mati di Danau Toba

October 23, 2020
Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

Santri Berperan Besar dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia

October 22, 2020
Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

Siapa Bikin Gambar Kucing Raksasa di Gurun Peru?

October 19, 2020
Valentino Rossi Positif Covid-19

Valentino Rossi Positif Covid-19

October 16, 2020
Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

Palu Arit dan Kuas, Korut Parade Militer Besar-Besaran

October 11, 2020
Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

Penghargaan Nobel 2020, Siapa Saja Pemenangnya?

October 10, 2020
Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

Debat Presiden Sesi Dua Dibatalkan, Trump Tolak Format Virtual

October 10, 2020
Sunday, April 18, 2021
Rasuk News
No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik
No Result
View All Result
Rasuk News
No Result
View All Result

Alasan Pengusaha Gugat Pasal ‘Sakti’ Penjerat Pembakar Hutan ke MK

May 26, 2017
in Asia, Daerah, Diplomasi & Pertahanan, Ekonomi, Ekonomi Indonesia, Featured, Gaya Hidup, Indonesia, Lingkungan, Politik
0
Home Asia
Post Views: 156

 

Asosiasi pengusaha hutan menggugat pasal-pasal dalam Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang digunakan merupakan pasal ‘sakti’ yang digunakan pemerintah untuk menggebuk para pembakar hutan.

Penggugat adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Mereka memberikan kuasa hukum kepada Refly Harun. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 88 UU No 32/2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

RelatedPosts

Indonesia Ultimatum Separatis Papua: ‘Menyerah atau Kami Habisi’

Menurut Refly, ketentuan di atas bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Setiap norma hukum harus berlandaskan pada supremasi dan kepastian hukum yang berkeadilan. Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan agar norma hukum harus mengakomodasi prinsip kepastian hukum yang berkadilan (fair legal certaintly),” ujar Refly Harun sebagaimana dikutip dari website MK, Jumat (26/5/2017).

Frase ‘bertanggung jawab mutlak atau strict liability’ dinilai pemohon merugikan hak konstitusional mereka. Mereka berdali pasal itu tidak didasarkan pada doktrin pertanggungjawaban (liability based on fault) yang mempersyaratkan adanya kesalahan (negligence atau fault).

“Dalam menjalankan usapa pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan, para pemohon secara hati-hati (precauntionary principles) telah mengupayakan dengan segala sumber daya (resources) guna melindungi areal kerjanya dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Namun demikian, praktik pembakawan hutan dan lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum pada Pasal 69 ayat 2 UU 32/2009, seringkali menyebabkan api menyebar tanpa terkontrol, yang pada akhirnya memasuki areal kerja para pemohon,” papar Refly.

Meskipun secara faktual kebakaran hutan danlahan tidak disebabkan pemohon, tetapi berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 32/2009, pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan hidup dan sanksi hukum tetap dibebankan kepada para pemohon. “Baik secara pidana maupun perdata,” dalih pemohon. Pasal 88 itu bertentangan dengan Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi:

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang ditemukan.

“Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tanpa adanya pembuktian merupakan ketentuan yang inkonstitusional,” cetus Refly. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.

Tags: Alasan Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan ke MKAsosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)Pasal 1865 KUHPerdataPasal 88 UU No 32/2009

Related Posts

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Hentikan Pandemi
Featured

Update Covid-19 di Akhir Pekan Pertama 2021: Kasus Positif Bertambah 6.877

January 3, 2021
GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman
Diplomasi & Pertahanan

GP Ansor Undang Menlu AS Mike Pompeo Diskusi Soal Keberagaman

October 24, 2020
Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi
Featured

Blokir Berita Putra Biden, Bos Facebook dan Twitter Segera Bersaksi

October 24, 2020
Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis
Entertainment

Pengusaha Keluhkan Kapasitas Maksimum Studio Belum Mencapai Kecukupan Ekonomi Bisnis

October 24, 2020
Next Post
Dapat Disclaimer, Ini Permintaan Kementerian Susi ke BPK

Dapat Disclaimer, Ini Permintaan Kementerian Susi ke BPK

Translate

Popular Post

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat
Featured

KAI Pastikan 16 Ribu Orang yang Kembali ke Jakarta Dalam Kondisi Sehat

January 3, 2021
0

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyebut puncak arus balik liburan Natal 2020 dan...

Read more
10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

10 Foto cantiknya Nilam Sukma, gadis pembawa Sang Saka Merah Putih

August 18, 2016
Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

Masyarakat Korban Karhutla Ramai-ramai Tolak SP3

August 18, 2016
16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

16 Tempat Wisata Terbaik di Madiun Jawa Timur

August 19, 2016
Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

Pesawat Latih milik PT. Perkasa Flight School Mendarat Darurat Di Areal Pesawahan Milik Warga

August 19, 2016
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Creative Commons
  • Contact Us

Topics

Follow Us

About Us

Rasuk.news is part of Rasuk News Media Group LLC, which delivers daily news around the globe.

© 2011 Rasuk News

No Result
View All Result
  • Home
  • Indonesia
    • Politik
    • Diplomasi & Pertahanan
    • Ekonomi
    • Daerah
    • Lingkungan
  • Asia
    • Australia
    • Cina
    • India
    • Semenanjung Korea
    • Asia Selatan
    • ASEAN
  • Dunia
    • Eropa
    • Komentar
    • Amerika Utara
    • Amerika Selatan
    • Afrika
    • Timur Tengah
    • ISIS
    • Keamanan Nasional & Pertahanan
  • Editorial
    • Blog
    • Polling
    • Penjelasan Indonesia
    • Opini
  • Bisnis
    • Perusahaan
    • Pasar
    • Properti
    • Investasi
    • Ekonomi Global
    • Ekonomi Indonesia
    • Pasar Saham
    • Bursa Efek Jakarta
  • Teknologi
    • Tekhnologi Terkini
    • Inovasi & Permainan
    • Gaming
    • Pengetahuan & Penelitian
    • E-Commerce
    • Social Media
    • Keamanan Dunia Maya
  • Gaya Hidup
    • Fesyen & Kemewahan
    • Travel & Rekreasi
    • Mobil, Sepeda & Mainan
    • Keluarga
    • Makanan, Minuman & Dining
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Travel
    • NBA
  • Lain-Lain
    • Hiburan
      • Buku & Literatur
      • Musik
      • Film & TV
      • Seni & Hiburan
      • E-books & Audiobooks
      • Desain & Arsitektur
      • Fesyen
    • Olah Raga
      • Golf
      • Balap
      • Bola
      • Olimpik Rio 2016
      • Tenis
      • Tinju
      • Ragbi
      • NBA & Basket
    • Kegiatan
      • Laporan Cerita Khusus
      • Makanan & Minuman
      • Travel
      • Fesyen
      • Buku
      • Hiburan
      • Musik

© 2011 Rasuk News